Jakarta-Thebusinessnewa. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA ) hinga saat ini belum juga memenuhi ketentuan saham beredar pada public atau free float minimal 7,5 persen. Namum demikian bank milik CIMB Group SDN BBD itu tidak dikenakan denda Rp 50 Juta karena telah mengajukan rencana aksi korporasi dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Hal itu disampaika Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat.”CIMB Niaga salah satu yang meminta dispensasi ,“ ujar dia di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Sedangkan satu emiten lain, dia tidak dapat menyebutkannya. Seperti di ketahui BEI telah melayangkan surat peringatan kedua berikut denda Rp 50 juta kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut hingga akhir Juni 2016.“ Surat peringatan kedua ini akan berlaku sampai akhir Oktober 2016.” Ucap dia
Seperti diketahui, BNGA saat ini sahamnya di miliki oleh CIMB Group SDN BBD sebesar 96,92 persen dan 0.03 persen pada Norges Bank Investment Management.
Sebelumnya, Direktur Keuangan BNGA, Wan Razly ini menyatakan bahwa pihaknya menargetkan menambah modal inti sebesar Rp3 triliun dan masuk ke Buku IV (bank yang mempunyai aset di atas 30 triliun) dalam tahun ini. Guna menambah modal, salah satu bank swasta terkemuka ini akan menempuh tiga alternatif, yaitu laba ditahan, revaluasi aset dan right issue.(az)