TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pengunaan NIK sebagai NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

Nurdian Akhmad
13 December 2023 | 10:10
rubrik: Ekonomi
Sampai April 2018, Penerimaan Perpajakan Tumbuh 11,2%

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diundur menjadi 1 Juli 2024. Sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditetapkan pada 1 Januari 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, diundurnya pemberlakuan tersebut disesuaikan dengan waktu implementasi core tax administration system pada pertengahan 2024.

“Juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya dan wajib pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Sebab itu, menurut Dwi,  nomor pokok wajib pajak dengan format 15 digit atau nomor pokok wajib pajak yang lama, masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, nomor pokok wajib pajak format 16 digit (nomor pokok wajib pajak baru atau nomor induk kependudukan) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya dan perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak nomor pokok wajib pajak 16 digit dan pemadanan database terkait nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak.

BACA JUGA:   Penerimaan Pajak Capai 96,97 dari Target APBN

Selanjutnya, kata Dwi, ILAP dan perusahaan yang masih berproses melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Tags: ditjen pajakNIKNPWP
Previous Post

PEPC Berikan Bantuan Peralatan Pengembangan Pertanian di Kawasan Hutan

Next Post

HK Bangun Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR