Jakarta, TopBusiness—Anak Perusahaan PT PP (Persero) Tbk., yaitu PT PP Energi, telah menjual seluruh saham (divestasi) di PT Inpola Meka Energi.
Sekretaris Perusahaan PP Energi, Bakhtiyar Efendi, dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham kemarin, menjelaskan bahwa pihaknya
melepaskan kepemilikan saham sebesar 38,77% atau 496.645 lembar saham di Inpola, dengan nilai divestasi sebesar Rp 45.175.799.394.
Saham itu dilepas kepada investor asal Indonesia, yaitu PT Energi Infranusantara, yang merupakan salah satu investor di sektor energi terbarukan, dengan pengalaman lebih dari 11 tahun di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Inpola merupakan perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan, yang dibentuk sejak tahun 2008. Inpola merupakan pemegang konsesi Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Lau Gunung, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Inpola juga penyedia tenaga listrik berkapasitas 2×5 mega watt; pembangkit tersebut telah beroperasi sejak tahun 2020. Kehadiran PLTMH memberikan manfaat yang tinggi kepada Indonesia khususnya kepada masyarakat Provinsi Sumatera Utara.
“Dana segar hasil penjualan saham Inpola Meka Energi dapat menambah kas PP Energi sehingga likuiditas kami menjadi lebih besar di posisi aset lancar dan solvabilitas menjadi terjaga,” kata Bakhtiyar.
Hal ini selaras dengan strategi perusahaan dalam rangka penyehatan keuangan melalui divestasi beberapa portofolio bisnis.
“Kami percaya aksi korporasi ini akan memberikan benefit yang baik untuk PP Energi dan PT PP sebagai pemegang saham mayoritas,” kata dia.
