Jakarta, TopBusiness—PT PP, Tbk. (kode saham: PTPP) meminjamkan dana senilai Rp2,09 triliun ke anak usahanya, yaitu PT PP Properti, Tbk. (kode saham: PPRO).
Corporate Secretary PTPP, Agus Purbianto, dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham hari ini, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut didasari pertimbangan tertentu. Yakni karena PPRO merupakan pihak yang terafiliasi, dan secara bisnis dapat menguntungkan grup dan pemegang saham PTPP. “Saat ini, pemilikan saham kami di PPRO sebesar 64,96%,” Agus menjelaskan.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa untuk pinjaman tersebut, ada transaksi pemasangan jaminan, yang dilakukan. Dalam hal tersebut, PPRO mengagunkan aset. Itu berwujud tanah, bangunan, saham anak usaha/terafiliasi, dan fidusia utang.
Proses pemberian pinjaman tersebut telah melalui penilaian dari pihak penilai independen, yakni KJPP Doli Siregar dan Rekan. Dan penilai indepen tersebut menyatakan bahwa transaksi pemasangan jaminan tersebut, adalah ‘wajar’.
Melalui analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran transaksi, penilai independen tersebut menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan tersebut, bersifat ‘wajar’.
