TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Upaya Mendorong Efektivitas Pemenuhan Kuota PLTS Atap

Albarsyah
7 June 2024 | 18:12
rubrik: Business Info
Upaya Mendorong Efektivitas Pemenuhan Kuota PLTS Atap

Jakarta,  TopBusiness – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN Tahun 2024-2028 melalui SK Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024.

Pembagian kuota PLTS atap berdasarkan sistem tenaga listrik. Total kuota PLTS atap di sebelas sistem tenaga listrik 2024-2028 adalah 5.746 MW dengan rincian kuota sebesar 901 MW pada 2024, 1.004 MW pada 2025, 1.065 MW pada 2026, 1.183 MW pada 2027, dan 1.593 MW pada 2028. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi Kementerian ESDM yang telah menetapkan kuota PLTS atap untuk PLN, yang sudah dinantikan oleh konsumen dan pelaku usaha PLTS atap. Di sisi lain, IESR menyoroti bahwa pembagian kuota masih pada sistem kelistrikan dan belum dilakukan pembagiannya sesuai clustering/sub-sistem seperti yang diatur di pasal 9 ayat 3 Permen ESDM No. 2/2024. Walaupun sebagaimana ketentuan Permen, clustering tersebut merupakan tugas pemegang Izin Usaha Pemegang Tenaga Listrik (IUPTLU). 

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, mengungkapkan adanya ketentuan pembagian kuota PLTS atap pada tingkat subsistem/cluster sistem tenaga listrik akan memberikan kejelasan bagi konsumen dan juga kepastian investasi bagi para pelaku usaha PLTS atap. Mengingat dengan ketiadaan mekanisme net-metering, PLTS atap akan lebih banyak dilakukan untuk pelanggan komersial dan industri (Commercial and Industry, C&I). 

“Pembagian per sub-sistem  memberikan informasi yang lebih transparan bagi konsumen untuk membaca peluang mereka mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap. Oleh karenanya Dirjen Ketenagalistrikan harus memastikan PT PLN segera menyampaikan pembagian per cluster sebelum bulan Juli saat masa permohonan dimulai,” ungkap Fabby. 

IESR mendorong Kementerian ESDM secara aktif mensosialisasikan Permen PLTS atap dan pembagian kuota PLTS atap kepada konsumen dan mekanismenya. Pemerintah juga harus proaktif mengingatkan pemegang IUPTLU lainnya untuk segera menyampaikan kuota kapasitas sebelum Juli. Kuota PLTS atap yang baru dikeluarkan untuk PLN masih belum sesuai dengan target Program Strategis Nasional PLTS Atap Nasional sebesar 3,6 GW yang ditetapkan pada 2021 oleh Permenko Perekonomian No. 7/2021. 

BACA JUGA:   Anak Muda Suarakan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan

Tidak hanya itu, pemerintah perlu pula mencermati minat pelanggan dalam adopsi PLTS atap sehingga dapat meningkatkan kuota PLTS atap di 2025, sebagai upaya mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di 2025.

“Minat dari pelanggan industri untuk menggunakan PLTS atap termasuk tinggi dan ditujukan untuk pengurangan biaya energi serta memastikan proses manufaktur berkelanjutan (sustainable), sehingga peniadaan net-metering tidak terlalu berdampak pada minat mereka. Yang perlu dijelaskan juga adalah prosedur bila terjadi oversubscribe (permintaan melebihi kuota yang ditetapkan) pada cluster sistem tertentu. Minat dari pelanggan residensial kemungkinan turun karena tingkat keekonomian yang berubah, namun dengan semakin meluasnya informasi dan keinginan untuk menghemat biaya listrik – bisa jadi permintaan penggunaan juga akan tumbuh,” kata Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR.

Marlistya menyebut penetapan kuota PLTS atap ini juga dapat menjadi peluang bagi lembaga keuangan untuk menyokong skema pembiayaan yang menarik. Jika sebelumnya ceruk pasar tidak terlalu terlihat karena tidak adanya kuota, sekarang lembaga pembiayaan memiliki informasi tambahan untuk bisa melakukan asesmen komprehensif guna mengeluarkan produk pembiayaan hijau. 

Tags: IESR
Previous Post

Terapkan AI/ML, Hulu Migas Peroleh Manfaat Rp 1,28 Triliun

Next Post

Pasar Jongke Dukung Pemenuhan Distribusi Bahan Pokok di Kota Surakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR