TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Wajib Asuransi Motor-Mobil bakal Berlaku 2025, Asuransi Sinar Mas: Tak akan Bebani Masyarakat

Busthomi
24 July 2024 | 15:42
rubrik: Business Info
Wajib Asuransi Motor-Mobil bakal Berlaku 2025, Asuransi Sinar Mas: Tak akan Bebani Masyarakat

FOTO: TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera mewajibkan seluruh kendaraan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini disebut sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Rencananya, kebijakan wajib asuransi kendaraan ini bakal berlaku mulai Januari 2025. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan mengikuti asuransi third party liability (TPL)2. Tarif asuransi mobil sendiri kemungkinan berkisar antara 2,0% hingga 3,5% dari nilai kendaraan.

Untuk itu, kebijakan ini disambut baik oleh industri asuransi umum. Salah satunya PT Asuransi Sinar Mas (ASM). ASM mendukung kebijakan bagus yang saat ini regulasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah tersebut.

Menurut Direktur ASM, Dumasi Marisina M. Samosir, kebijakan asuransi sangat membantu masyarakat, karena tidak lagi menjadi beban jika terjadi kecelakaan.

“Dengan asuransi ini sejatinya sangat membantu masyarakat. Tapi memang kita semua harus bisa menjelaskan ke masyarakat. Tak hanya tugas dari OJK dan AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), tapi kita semua. Ini penting bagi orang yang tak mampu atau istilahnya Ketika nabrak (kecelakaan) tidak terbebani. Kalau orang mampu sih tak masalah ya (tak terbebani kalua ada kecelakaan),” urai Dumasi kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/7/2024).

Apalagi parket asuransi kendaraan ini, di negara-negara lain di ASEAN saja sudah banyak diterapkan. Sejatinya, saat ini Indonesia ketinggalan dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu mewajibkan asuransi kendaraan TPL.

“Jadi kalau di luar negeri, orang nabrak, kita enggak pusing karena ada yang ngurusin [asuransi], jangan jadi kita berantem di jalan,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, Masyarakat juga jangan takut kalua nilai premi dari asuransi kendaraan akan mahal. Justru, kata dia, sangat murah. Apalagi dibayarnya setiap tahun sekali.

BACA JUGA:   Koreksi Harga Properti Terjadi Insidentil

Dumasi mencontohkan murahnya premi asuransi kendaraan ini. Premi TPL itu hanya sekitar 1% dari nilai pertanggungan. Nah, jika misalnya klaim yang didapatkan mencapai Rp10 juta, masyarakat hanya membayar premi sebanyak Rp100.000 per tahun.

Akan tetapi jika sudah diberlakukan untuk semua kendaraan di Indonesia, maka kata dia, nilai preminya bisa lebih kecil lagi dari Rp100.000. “Jadi enggak akan sampai Rp100.000. Coba, ada berapa jumlah kendaraan mobil dan motor di Indonesia. Dan itu jumlah banyak, kalau begitu berarti preminya bisa kecil sekali,” ujarnya.

Dia juga menyarankan untuk pembayaran preminya itu saat si pemilik kendaraan itu memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya. “Jadi bayar sekali setahun dan pas urus STNK. Isi polis dulu baru perpanjang STNK. Gitu,” sarannya.

Kendaraan roda dua seperti motor nanti akan wajib diasuransikan. Foto: ilustrasi

Dumasi juga menyarankan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini menggunakan konsorsium. Kata dia, konsorsiumnya jangan hanya ada satu, tetapi bisa tiga hingga empat.

“Harus konsorsium untuk supaya semua bersaing memberikan pelayanan terbaik. Kita di asuransi itu sudah terbiasa dengan konsorsium. Dan ini juga bisa membantu. Jadi kalau untuk klaim langsung cepat,” ujar Dumasi.

Dumasi juga menyinggung, kebijakan ini jangan dianggap sebagai ladang cari cuan bagi Perusahaan asuransi. Ini justru sebagai tanggung jawab Perusahaan asuransi untuk mengedukasi dan membantu masyarakat.

“Tapi, memang ini bukan jalan untuk mengambil profit yang tinggi-tinggi banget buat perusahaan asuransi. Ini bagian untuk mengedukasi masyarakat, bahwa kita membutuhkan perlindungan asuransi,” kilahnya.

Sejauh ini, produk TPL di ASM masih mini. Dari sekitar premi kendaraan bermotor yang mencapai Rp770 miliar pada semester I-2024, porsinya kemungkinan di bawah 1%. Hal ini karena asuransi TPL memang masih belum diwajibkan.

BACA JUGA:   Tingkatkan Daya Saing, BUMD Business Club Diluncurkan

Angka tersebut juga masih lebih kecil dari pencapaian tahun lalu di periode yang sama. Atau mengelami penurunan sekitar 10%. Hingga Juni 2023 lalu sebesar Rp 854 miliar. “Untuk tahun ini, target kita sama dengan pencapaian 2023. Dan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor tahun lalu mencapai Rp1,6 triliun,” pungkas Dumasi.

Tags: asuransi motor-mobilklaim asuransi kendaraanojkpremi asuransiPT Asuransi Sinar Maswajib asuransi kendaraan
Previous Post

Edge AI Ini Ubah Data ke Keputusan Real Time

Next Post

Penutupan Perdagangan, IHSG Merosot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR