Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00083/BEI.WAS/08-2024, PT Bursa Efek Indonesia memberhentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Singaraja Putra Tbk. Pasalnya, telah terjadi peningkatan harga kumulatif signifikan.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) pada perdagangan tanggal 28 Agustus 2024,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tutup Yulianto.
