Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Inter Delta Tbk dengan kode perdagangan INTD.
Dalam keterbukaan informasi idx.co.id, di Jakarta, P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Endra Febri Styawan mengatakan bahwa berdasarkan Pengumuman No. Peng-SPT-00106/BEI.WAS/10-2024, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Inter Delta Tbk (INTD) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan.
“Saham PT Inter Delta Tbk (INTD) di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata dia.
Karena itu, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
