Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret 2017.
Kepala Kantor Regional 5, Sumatera Bagian Utara OJK, Lukdir Gultom menyampaikan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur terlebih dahulu telah ditetapkan statusnya sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh OJK sejak tanggal 19 Agustus 2016 dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) kurang dari 4%.
Selanjutnya, kata dia, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta diperburuk dengan penurunan Cash Ratio (CR), yang menyebabkan hingga saat ini BPR tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas hal tersebut, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur telah diminta untuk melakukan langkah-langkah (action plan) penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang 4% dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan status DPK yaitu 19 Agustus 2016,” terang dia dalam siaran pers, Selasa(7/3/2017).
Namun demikian, kata dia, upaya-upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM/CAR paling kurang 4% disertai dengan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi dan bagi nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.(az)