Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00112/BEI.WAS/10-2024 menghentikan sementara perdagangan atau suspensi kode emiten JSPT, lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Donni Kusuma Permana, di Jakarta, melalui site idx.co.id.
Suspensi saham dengan kode emiten JSPT berlaku di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karenanya, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
