Jakarta, TopBusiness – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menegaskan, pihaknya menjamin santunan kepada korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang Km 92, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (11/11/2024) sore.
“Seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Tol Cipularang, terjamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/11/2024).
Menurut Rivan, bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” kata dia.
Rivan menyatakan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan.
Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk dan 17 mobil penumpang (mini van) di KM 92 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta pada pukul 15.15 WIB, Hari Senin, 11 November 2024.
Total ada 17 mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut di ruas tol Cipularang Km 92 arah ke Jakarta, Selasa, 12 November 2024. Polisi bersama Jasa Marga mengalihkan arus kendaraan sementara selama olah TKP kecelakaan ini pada Selasa, 12 November 2024.
Total ada 17 mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut di ruas tol Cipularang Km 92 arah ke Jakarta, Selasa, 12 November 2024. Polisi bersama Jasa Marga mengalihkan arus kendaraan sementara selama olah TKP kecelakaan ini pada Selasa, 12 November 2024. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)
Akibat kejadian tersebut, seluruh lajur tidak dapat dilalui, sehingga pengguna jalan yang hendak menuju Jakarta, dialihkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Cikamuning di KM 116 dan masuk Kembali melalui GT Jatiluhur di KM 84.
Kecelakaan diduga akibat kendaraan truk yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami rem blong sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak kendaraan-kendaraan di depannya.
