Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00146/BEI.WAS/11-2024.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) pada tanggal 22 November 2024,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono dalam keterbukaan informasi, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Penghentian sementara perdagangan saham dengan kode emiten KARW tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Dirinya mengimbau agar ara pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
