TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Segera Diundang Kemenperin, Apple Disarankan Dirikan Pabrik di RI

Achmad Adhito
26 November 2024 | 08:48
rubrik: Business Info
Proyek Gendalo-Gehem Jajaki Cara Pangkas Biaya

Ilustrasi: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness—Berdasarkan rapat pimpinan dan setelah memelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan. Hal tersebut dipaparkan dalam keterangan resmi dari Kemenperin, kemarin sore.

Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara.

Serta keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Berdasarkan rapat pimpinan, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut. Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

Pembahasan proposal baru, berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun, ini konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memeroleh sertifikat TKDN.

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026. Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun. 

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Itu dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

BACA JUGA:   Ini Lumayan, RI di Peringkat 49 The Green Future Index
Tags: Applekemenperintkdn
Previous Post

Berikut, 2 Saham Bank yang Direkomendasikan untuk Hari Ini

Next Post

Pembukaan Transaksi Saham, IHSG Lanjutkan Penguatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR