Jakarta, TopBusiness – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP PUVA telah resmi beroperasi sejak 30 September 2024.
Pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar akan sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan. Adanya CCP PUVA mampu mengurangi kompleksitas interkonektivitas antar pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan.
Selain itu, keberadaan CCP PUVA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, dan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis.
KPEI, sebagai CCP PUVA di Indonesia berkomitmen untuk menyediakan layanan CCP yang dapat diandalkan, yang mencakup penyediaan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, dan pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA.
KPEI siap menjalankan peran vital untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi dalam rangka menciptakan ekosistem pasar yang efisien dan stabil.
KPEI telah mencatatkan total nilai transaksi sampai dengan akhir Oktober 2024 sebesar USD 168 juta dengan jumlah transaksi sebanyak 118 transaksi.
Keberadaan KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33%.
Saat ini, terdapat 8 bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menyampaikan bahwa KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik. KPEI mengajak perbankan di Indonesia untuk segera bergabung dan menjadi bagian dari implementasi strategis ini.
Sebagai salah satu bentuk upaya pengenalan layanan CCP PUVA, pada hari ini (25/11), KPEI menyelenggarakan sosialisasi kepada para pelaku pasar, meliputi bank devisa dan asosiasi, mengenai manfaat dan mekanisme CCP PUVA.
KPEI berharap untuk semakin banyak bank yang berpartisipasi sebagai anggota kliring untuk mendukung penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional.
“Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” ujar Iding Pardi, di acara peluncuran, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/11/2024).
Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan.
Saat ini produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Ke depannya, produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).
Dari sisi regulasi dan best practice, KPEI yang saat ini telah mendapatkan pengakuan Qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, ke depannya akan meningkatkan kredibilitas sebagai CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI dan pengajuan Qualifying CCP dari lembaga jurisdiksi internasional lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi PUVA di Indonesia memenuhi standar global dalam hal stabilitas, efisiensi, dan keandalan. Sebagai CCP PUVA, KPEI berkomitmen meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan pasar valuta asing. Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan Indonesia yang lebih aman, dalam, dan kompetitif di tingkat global.