TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Utang Obligasi Segera Jatuh Tempo, HRTA Mengaku Dana Sudah Siap

Busthomi
2 December 2024 | 12:15
rubrik: Capital Market
HRTA Hadirkan “EMASKU” di Jakarta International Jewellery Fair 2023

Presiden Komisaris PT Hartadinata Abadi Tbk Ferriyadi Hartadinata bersama CEO PT Hartadinata Abadi Tbk Sandra Sunanto meresmikan peluncuran produk EMASKU pada Jumat (17/02) dalam pameran 14th Jakarta International Jewellery Fair 2023, Jakarta Convention Center (JCC). FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Hartadinata Abadi, Tbk (IDX: HRTA) bakal menghadapi utang jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2024 nanti. Utang ini berasal dari Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019.

Menurut Corporate Secretary HRTA, Ong Deny untuk pelunasan sekaligus pembayaran bunga surat utang jatuh tempo tersebut, Perusahaan sudah menyiapkan dananya mencapai Rp616,5 miliar.

“Bersama ini, kami sampaikan bahwa PT Hartadinata Abadi, Tbk telah menyediakan dana untuk pembayaran bunga dan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 kepada Pemegang Obligasi yang akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2024 nanti,” kata Deny dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/12/2024).

Dengan rinciannya adalah, untuk Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 mencapai Rp600 miliar dan bunga Gross Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 ke – 20 sebesar Rp16,5 miliar. “Sehingga total dana yang disiapkan mencapai Rp616,5 miliar,” ujar dia.

Sikap Perseroan ini, kata dia, merujuk kepada ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep 00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

“Nantinya, pembayaran akan dilakukan melalui agen pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkas dia.

BACA JUGA:   Sepekan Ini, Pelaku Pasar Wajib Pantau Kondisi AS
Tags: HRTAPT Hartadinata Abadi Tbksurat utang jatuh tempoutang obligasi
Previous Post

Saham Pilihan Pekan Ini: PTRO, BUMI, dan Lain-lain

Next Post

Inflasi November di 1,55% Year on Year

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR