TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Masyarakat Diminta Waspadai Tujuh Investasi Bodong

Achmad Adhito
26 April 2017 | 15:38
rubrik: Finance

Jakarta- Kegiatan  investasi bodong terus berlanjut, terbaru satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada menghentikan tujuh entitas yang menawarkan investasi namum tak berijin. Ketujuh perusahaan menawarkan investasi melalui media online

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, i mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.

“Kami telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat,” terang dia di Jakarta, Selasa(26/4/2017)

Untuk melindungi masyarakat, kata dia, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Tujuh perusahaan tersebut adalah,CV. Mulia Kalteng Sinergi; Swiss Forex International; PT Nusa Profit; PT Duta Profit; PT Sentra Artha; PT Sentra Artha Futures; dan www.lautandhana.net.

Dijelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.

Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan.

Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan. Selama 2017, hingga April ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal. (Az)

BACA JUGA:   Thomas A.M. Djiwandono Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
Previous Post

Akhir Kuartal I 2017, Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp4,1 Triliun

Next Post

BI Dorong Penguatan Jaringan Keuangan Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR