Jakarta- Kegiatan investasi bodong terus berlanjut, terbaru satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada menghentikan tujuh entitas yang menawarkan investasi namum tak berijin. Ketujuh perusahaan menawarkan investasi melalui media online
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, i mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.
“Kami telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat,” terang dia di Jakarta, Selasa(26/4/2017)
Untuk melindungi masyarakat, kata dia, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Tujuh perusahaan tersebut adalah,CV. Mulia Kalteng Sinergi; Swiss Forex International; PT Nusa Profit; PT Duta Profit; PT Sentra Artha; PT Sentra Artha Futures; dan www.lautandhana.net.
Dijelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.
Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan.
Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan. Selama 2017, hingga April ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal. (Az)