Jakarta, TopBusiness – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengakui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025 akan berdampak pada kenaikan inflasi, namun angkanya dinilai kecil atau tidak terlampau signifikan.
“Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen,” kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangannya yang dikutip Senin (21/12/2024).
Dengan demikian, Febrio menekankan bahwa kenaikan inflasi tersebut masih terjaga di kisaran yang ditargetkan pada 2024 dan 2025, yakni 2,5 plus minus 1 persen. “Inflasi akan tetap terjaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5 persen—3,5 persen,” ujar dia.
Febrio menyampaikan, pemerintah memastikan memberikan tambahan paket stimulus bantuan pangan sebagai bantalan perekonomian bagi masyarakat. Ada juga program diskon listrik serta bebas pajak penghasilan bagi buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur, serta pembebasan PPN rumah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga, beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga memerinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.
“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum. Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.
