Jakarta- Hilangnya 10 pulau kecil disekitar Pulau Durian dan Combol di Kepulauan Riau (Kepri). Hilangnya pulau-pulau tersebut sebagai akibat adanya reklamasi Singapura yang menambah luas wilayah daratannya dari semula 527 km persegi sampai tahun 1999 menjadi 660 km persegi.
Hal itu disampaikan mantan perwira tinggi TNI, Mayjen (Purn) I.G.K. Manila dalan diskusi ‘Menggalang Ketahanan Nasional Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Bangsa’ di Jakarta, Sabtu(5/5/2017). “Kita tidak siap… sehingga suatu wilayah di Indonesia hilang akibat adanya serangan kekuatan ekonomi,” kata dia.
Pada saat ini, kata dia, titik berat pertahanan telah beralih dari pertahanan militer ke pertahanan non militer. Perang dimana invasi, agresi, dan serangan militer konvensional hampir dapat dikatakan jarang terjadi. Perang telah berubah menjadi perang modern yang non konvensional dan halus serta tidak terasa. Perang modern itu saat ini disebut proxy war. Namun sekalipun sebagai perang non konvensional, ia tetap mampu membuat suatu negara lambat laun akan takluk dan kehilangan kendali atas negaranya.
Lebih jauh, serangan non militer telah terjadi. Perang yang tengah terjadi tersebut menggunakan konsep senjata baru. Senjata baru tersebut adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Seperti misalnya perdagangan, cyber, dan moneter.
“Sekalipun sebagai ancaman nyata, UU Hankam yang seharusnya mampu menangkal serangan proxy war seperti kasus tersebut, tenyata belum ada. Kini Indonesia menjadi sasaran empuk atas proxy war. Ini seharusnya segera diatasi bersama utamanya oleh pemerintah. Karena itu UU Hankam yang mampu mengelola pengaruh proxy war harus segera dibuat dan diterapkan”, kata Manila.
Sementara itu menurut Saafroedin Bahar, timbulnya perang modern mengharuskan bangsa ini melakukan peninjauan kembali terhadap doktrin, strategi, taktik, dan institusi dalam bidang pertahanan keamanan. Dalam peninjauan itu, Angkatan Perang perlu berada di lini kedua. Sementara itu Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, serta organisasi kemasyarakatan, berada di lini pertama.
“Dalam peninjauan itu, perlu juga diefektifkan landasan hokum untuk keterpaduan tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab lembaga kepresidenan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sangat disayangkan hingga saat ini UU Lembaga Kepresidenan Indonesia belum juga ada. Padahal keberadaan UU Kepresidenan itu akan mampu membuat garis tegas eksistensi bangsa ke depannya”, kata Saafroedin Bahar. (Ir)