Jakarta, TopBusiness – PT. Toba Pulp Lestari Tbk (IDX: INRU), salah satu emiten industri pulp mengaku operasional pabriknya terhenti sejak 29 Desember 2024 lalu. Hal ini lantaran pasokan kayu dari yang selama ini ada tengah terjadi permasalahan dengan warga sekitar.
“Penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp Perseroan yang disebabkan oleh bukan kegiatan rutin,” demikian seperti disebutkan oleh keterbukaan informasi dari INRU di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/1/2025).
“Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No: Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Informasi atau Fakta Material dalam beberapa hal,” terang dia.
Disebutkan keterangan tersebut, pada tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025, Perseroan melakukan penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp karena berkurangnya pasokan bahan baku (kayu) dari sebagian wilayah kegiatan operasional PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) Perseroan.
“Hal ini akibat adanya klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH Perseroan,” ujar keterbukaan tersebut.
Sehingga, dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten tersebut adalah, dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kegiatan operasional adalah kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara.
“Dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kondisi keuangan adalah berkurangnya penghasilan dari kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara. Juga terjadi, penurunan perekonomian lokal di sekitar operasional Perseroan, terutama di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba,” jelas keterangan itu.
