Jakarta, TopBusiness—Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) memberikan perhatian khusus dalam pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). “Bahkan membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, di Jakarta (6/1/2025).
Sebelumnya Kementerian Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. ”Pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI,” kata dia dalam keterangan tertulis.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” ungkap wakil menteri tersebut saat menerima Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto di Kantor Kementerian Komdigi.
Ia pun mengatakan bahwa, pihaknya, tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detil.
“Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail,” tuturnya.