Jakarta, TopBusiness – PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (IDX: MHKI) telah dipercaya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan PT Sinar Bintang Albar untuk melaksanakan pemusnahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepercayaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengungkapan kasus tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis secara illegal yang berhasil diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan.
Limbah medis tersebut ditemukan disebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar. Limbah ini diketahui telah dikubur di bawah timbunan tanah merah, dengan jenis limbah yang meliputi alat suntik bekas pakai, botol-botol infus, hingga bekas bungkusan obat. Selain itu, ditemukan pula rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.
Sebagai tindak lanjut, limbah B3 yang menjadi barang bukti kasus tersebut dimusnahkan di fasilitas PT Multi Hanna Kreasindo Tbk dengan proses yang diawasi secara ketat dan melibatkan perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Kasubdit Tipidter, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K dan Panit I Unit I Tipidter IPTU Dr (c) Salin, S.H., M.H beserta team Unit I Tipidter, serta Direktur Utama PT Sinar Bintang Albar Suparji, dan disaksikan oleh tersangka (YR).
Proses pemusnahan limbah B3 dilakukan secara terstruktur dimulai dengan pembukaan segel container yang menyimpan barang bukti limbah B3 di Lokasi pemusnahan, di hadapan pihak terkait.
Selanjutnya, Penurunan barang bukti limbah B3, dikeluarkan dari container untuk dilakukan persiapan sebelum memasuki tahap akhir pemusnahan. Pemusnahan limbah dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan, sesuai dengan standar pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang berlaku di Indonesia.
Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Kasubdit Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K menyampaikan, “Kami sangat menghargai kerja sama dengan PT Multi Hanna Kreasindo Tbk dalam proses pemusnahan limbah B3 ini.”
“Proses yang dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku menunjukan komitmen Perusahaan dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Direktur Utama PT Multi Hanna Kreasindo Tbk, Alwi menyatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Kalimantan Selatan dan PT Sinar Bintang Albar atas kepercayaan para pihak untuk melaksanakan pemusnahan limbah B3 di tempat perusahaannya.
“Tentunya kami selalu berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum atas kasus yang melibatkan limbah berbahaya,” ujar dia.
Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memastikan pengelolaan limbah berbahaya dilakukan denga naman dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan dan keselamatan Masyarakat.
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk didirikan pada tahun 2004 adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah industri dan telah mendapatkan perizinan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Perizinan MHKI ini meliputi pengangkutan (transporter), pengumpul, pengolah dan pemanfaat limbah B3 dan non B3.