Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00011/BEI.WAS/01-2025, menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Fimperkasa Utama Tbk dengan kode emiten FIMP. Pasalnya, terjadi peningkatan harga kumulatif.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi di laman idx.co.id, Jakarta.
Suspensi FIMP berlaku pada 20 Januari 2025. Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
