Jakarta—Staf Ahli Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang, Himawan Arief, mengatakan di Jakarta hari ini, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang bank tanah (land bank), saat ini sudah selesai di 70% sampai 80%.
“Sekarang ini, kami segera masuk ke tahap koordinasi lintas sektoral untuk Perpres tersebut. Dalam hal ini, tentunya dengan sejumlah kementerian atau lembaga negara yang terkait,” kata mantan direktur utama Perumnas tersebut, dalam sebuah seminar yang digelar oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).
Himawan menambahkan, nantinya ada badan pengelola bank tanah yang berbentuk BLU (badan layanan umum). Dengan bentuk BLU, badan tersebut boleh mencari laba, tetapi tidak boleh lantas melupakan fungsi pelayanan publik.
“Selain itu, nanti ada komite bank tanah, dewan pengawas, dan dewan pelaksana,” Himawan berkata lagi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa nantinya lahan di bank tanah bisa ditawarkan ke sektor swasta untuk investasi. Termasuk di situ adalah penawaran ke pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pembentukan bank tanah: memuluskan masuknya investor swasta.
“Selain itu, sudah tentu bank tanah menjadi BLU yang menjalankan fungsi pelayanan penyediaan lahan rumah murah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” kata dia. (Dhi)