Jakarta, TopBusiness – Presiden baru saja mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Melalui kebijakan pemerintah kembali membentuk Satuan Tugas yang terdiri dari Pengarah dan
Pelaksana untuk melakukan penertiban dengan cara penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset atas usaha pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain dalam kawasan hutan.
Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch menyatakan bahwa, “Aktivitas ilegal di kawasan hutan bukanlah hal baru, terutama perkebunan sawit. Salah satunya dengan pemutihan sawit di kawasan hutan melalui PP 24 Tahun 2021. Atas upaya yang dilakukan sejauh ini ternyata tak kunjung selesai. Aspek transparansi masih menjadi hal yang sulit dipenuhi pemerintah. Informasi terkait dengan detail progres pemutihan sawit, siapa saja subjek hukum yang sudah selesai dan belum menyelesaikan memenuhi kewajiban denda administratif, berapa besaran nominal denda yang sudah diterima pemerintah hingga saat ini tidak dibuka ke publik,” kata Surambo.
“Informasi resmi hanya kami dapatkan dari putusan MA atas gugatan kami terhadap kebijakan ini. Dari total 3.690 subjek hukum pemutihan sawit yang tertuang pada 15 Surat Keputusan Menteri LHK hanya terdapat 17 subjek hukum yang diberikan pelepasan kawasan hutan dan hanya 35 subjek hukum yang dikenakan sanksi administratif (Denda, Provisi Sumber Daya Hutan/PSDH dan Dana Reboisasi/DR). Adapun rincian perkembangan sanksi administratif periode 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Oktober 2023 sebagai berikut, Denda Administratif berdasarkan PP 24/2021 yang telah terbayar berjumlah sebesar Rp 239 M, PSDH dari Keterlanjuran Tebang sebesar Rp 61 M, dan DR dari Keterlanjuran Tebang sebesar Rp 13 juta. Dalam kaitannya dengan proses penggeledahan kantor KLHK oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit, perlu dibuka siapa saja dugaan pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kementerian KLHK (saat itu). Kondisi ini selain mengesankan proses yang tertutup juga mencerminkan hanya berjalan ditempat. Sehingga muncul pertanyaan, seberapa efektifitas kebijakan ini?” terang Surambo.
Rambo menambahkan secara tersirat Perpres 5/2025 ini sedikit bertentangan dengan pengaturan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan (pemutihan) melalui PP 24/2021 Tahun 2021, bahwa dalam Perpres ini ada unsur penegakan hukum sementara PP 24/2021 hanya fokus pada denda administratif, ini pembedanya. Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan sesuai mekanisme seharusnya.
Selain itu merujuk pada struktur pengarah dan pelaksana Satgas terkait pelibatan unsur militer di
dalamnya. Apakah latar belakang dan urgensi pelibatan Menteri Pertahanan dalam penertiban kawasan hutan? Apakah sawit menjadi bagian aset negara yang perlu ada mekanisme pertahanan disana? beberapa pihak, menengarai negara ini mengarah
kepada birokrasi militeristik, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan adanya indikasi birokrasi militeristik dalam penertiban hutan, terutama terlihat dari dominasi militer dalam struktur Satgas. Namun, keterlibatan unsur sipil juga mengindikasikan
bahwa pendekatan yang digunakan tidak sepenuhnya militeristik. Fakta lapang dalam implementasi biasanya birokrasi militeristik itu, 1) Apakah pembatasan akses dan informasi akan dilakukan?: Membatasi akses masyarakat dan media terhadap informasi terkait penertiban hutan, serta membungkam kritik atau protes terhadap kebijakan yang diambil; 2) Apakah Pengerahan pasukan militer dalam penertiban akan dilakukan?: Penggunaan kekuatan militer (TNI/Polri) secara langsung dan dominan dalam operasi penertiban kawasan hutan, misalnya penggusuran lahan yang disertai dengan intimidasi atau kekerasan; 3) Apakah Pengabaian hak-hak masyarakat akan dilakukan? Mengabaikan hak-hak masyarakat adat, masyarakat lokal, dan petani yang bergantung pada hutan, serta melakukan penggusuran tanpa memberikan solusi yang adil, demikian tambah Surambo.
Senada dengan hal tersebut Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) juga mengatakan bahwa, “Tindakan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung terhadap KLHK tahun lalu, diharapkan dapat dilanjutkan kepada pucuk pimpinan yang bertanggung jawab ketika itu. Satgas Penertiban Kawasan Hutan diharapkan juga dapat berperan dalam menertibkan kalangan internal kementerian/lembaga terkait yang diduga kuat ada “cawe-cawe” dengan pelaku usaha
dalam kawasan hutan untuk menurunkan nilai denda yang harus dibayar ke negara melalui mekanisme perhitungan sesuai PP 24/2021. Sebagaimana dinyatakan diketahui potensi PNBP dari 3,3 Jt ha usaha dalam kawasan hutan jika pembayaran denda
dilakukan bisa mencapai 100 T hingga 300 T.”
“Namun demikian, saya juga melihat Pasal 7 Perpres 5/2025 agak kurang konsisten dengan UUCK dan PP 24/2021, dimana sanksi pidana tetap bisa diberlakukan terhadap Subjek hukum yang sudah memenuhi pembayaran denda administratif sebagaimana dinyatakan pada Pasal 3, sehingga berpeluang menciptakan ketidakpastian hukum, dan bisa membuat pelaku usaha ragu-ragu atau enggan untuk membayar denda administratif,” kata Zazali.
Gunawan, Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) menambahkan, “Permasalahan penertiban kawasan hutan tidak saja pada pelembagaan tata laksana. Tetapi juga terkait konsistensi penegakan hukum.
Pada awalnya penertiban tersebut akan dilakukan dengan UU No.18/2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melalui pemidanaan bagi kelompok terorganisir.
Lalu kemudian UU tersebut diubah dengan UU Cipta Kerja, yang merubah sanksi pidana menjadi sanksi administratif. Dan tidak hanya tertuju ke kelompok terorganisir tetapi juga ke masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Di sinilah tantangan Satgas
untuk bisa membedakan antara kelompok terorganisir dengan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Adapun pasal 110B yang menjadi landasan dalam Perpres ini sedang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi oleh Sawit Watch dengan kuasa
hukum IHCS.
“Ke depan kami melihat perlu adanya keseriusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam melakukan kerja-kerjanya kedepan. Satgas penting untuk lebih transparan dan membuka peluang keterlibatan masyarakat sipil,” tambah Surambo.
