Jakarta, TopBusiness—Pengembang properti PT Agung Podomoro Land, Tbk., tidak punya hubungan grup dengan perusahaan lain yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land, F. Justini Omas, dalam keterbukaan informasi untuk BEI (29/1/2025).
Merespons surat keputusan dari direksi BEI tentang kriteria ‘dalam satu grup perusahaan’, Justini Omas mengatakan bahwa perusahaan berkode emiten APLN itu, tak termasuk dalam beberapa kriteria.
Kriteria itu sebagai berikut: emiten tersebut merupakan pengendali emiten lain; satu pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa emiten; emiten memiliki ketergantungan keuangan dengan emiten lain; emiten menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban emiten lain, dalam hal emiten lain tersebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur.
Kriteria selanjutnya adalah: direktur, komisaris dan/atau pejabat eksekutif emiten, menjadi direktur dan/atau komisaris pada emiten lain.