TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Target Produksi Nikel 2025 sebesar 220 Juta Ton

Albarsyah
5 February 2025 | 16:18
rubrik: Business Info
Lebaran, Ada Posko Nasional Sektor ESDM
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa target produksi bijih nikel dalam negeri untuk tahun 2025 ini mencapai 220 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan target produksi bijih nikel untuk tahun ini lebih besar dibandingkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel yang sudah disetujui oleh pemerintah tahun 2025.

“Kemarin kan (target produksi bijih nikel) 220 (juta ton) ya. Sekitar segitu lah,” jelas Tri saat ditanya berapa target produksi nikel Indonesia tahun 2025, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Lebih besarnya target produksi nikel yang ditentukan oleh pemerintah, lanjut Tri, lantaran belum semua pengajuan RKAB oleh perusahaan nikel dalam negeri sudah disetujui. Salah satu alasannya adalah terkendala oleh perizinan pembebasan lahan untuk produksi nikel.

“Jadi bedakan antara RKAB dengan target produksi. Karena biasalah terjadi dispute sekarang sudah mengaturkan RKAB ternyata lahannya nggak bisa dibebasin,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah mengatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meninjau ulang Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sektor nikel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan keberlanjutan para pengusaha lokal.

Menurut Bahlil, kebijakan ini dilakukan agar pengaturan RKAB lebih sesuai dengan kebutuhan nyata industri. Ia lantas menegaskan bahwa pemangkasan produksi sendiri hingga kini belum dilakukan, tetapi pemerintah akan menjaga keseimbangan permintaan perusahaan terhadap RKAB dengan kapasitas industri yang ada.

“Kita membuat RKAB itu berdasarkan sesuai kebutuhan. Pemangkasan belum ada, yang ada itu menjaga keseimbangan antara permintaan perusahaan-perusahaan terhadap RKAB dan kapasitas industri, serta memperhatikan juga pelaku pengusaha lokal,” kata Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA:   LRT Munculkan Peluang Bagi Pengembang dan Penyewa Perkantoran

Bahlil membeberkan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal agar dapat menjual produknya. Pasalnya, apabila tidak ada yang mengatur pembagian ini, pengusaha lokal akan kesulitan menjual hasil tambangnya.

“Jadi kalau industri perusahaan A mengajukan RKAB-nya 20 juta, contoh. Kemudian dia untuk memenuhi stok pabriknya itu 20 juta ya kita kasih dia 60%, 40%-nya dia harus ngambil masyarakat lokal. Kalau tidak bagaimana masyarakat lokal mau jual ke mana,” kata dia.

Tags: kementerian esdm
Previous Post

Tenaga Surya dan Angin Bisa Kejar Target Energi Baru Terbarukan

Next Post

Tangapan APBI Atas Acuan HBA Bagi Eksportir Batubara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR