Jakarta- Agen laku pandai saat ini dapat melayani pembayaran zakat, sebagai salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No.82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang mendukung pencapaian target keuangan inklusif sebesar 75 persen di tahun 2019
Peluncuran program itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pagi ini. Pemanfaatan agen Laku Pandai merupakan salah satu cara untuk mempermudah pembayaran zakat dari para pembayar zakat (Muzaki) dan membantu proses penyaluran zakat kepada para penerima zakat (Mustahik).
“Pembayaran zakat melalui agen Laku Pandai diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bersama sebagai upaya optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat dalam mendukung pemerataan pendapatan serta pengentasan kemiskinan di Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu(14/6/2017).
Muliaman menjelaskan, zakat memiliki keterkaitan dengan inklusi keuangan karena berperan penting dalam mengurangi kemiskinan. Zakat memainkan peran penting dalam meningkatkan akses terhadap keuangan dan mengurangi kemiskinan, sehingga zakat dikategorikan sebagai salah satu instrumen redistributif yang paling vital.
Sebelumnya, OJK dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama mengenai “Sinergi Pengembangan Inklusi Zakat dengan Program Literasi dan Inklusi Keuangan” sebagai bentuk pengembangan zakat di Indonesia, terutama dalam upaya mengembangkan zakat secara luas agar dapat lebih mudah diakses dan dilakukan oleh masyarakat melalui layanan keuangan yang tersedia.
Sejak diluncurkan pada tahun 2015 hingga Maret 2017 terdatat sebanyak 328.466 agen Laku Pandai dengan 5.119.595 rekening dan dana simpanan sebanyak Rp 2,1 miliar. Dalam penyelenggaraannya, terdapat 19 bank umum konvensional dan 2 bank umum syariah yang memiliki layanan Laku Pandai dan tersebar pada 508 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi. (az)