Jakarta, TopBusiness – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan pentingnya akselerasi sertifikasi halal di Indonesia.
Dalam pertemuan dengan delegasi Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) serta Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di kantor BPJPH pada Kamis (13/02), ia menyampaikan bahwa target pemerintah adalah memastikan 66 juta pelaku usaha di Indonesia tersertifikasi halal. “Saat ini, baru 2,1 juta pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal dari total 66 juta. Kita perlu mempercepat pencapaian target ini melalui sosialisasi yang lebih luas,” ujar Haikal.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah produk halal Indonesia masih kalah dibandingkan China, meskipun potensi industri halal nasional diperkirakan dapat mencapai lebih dari 40 miliar USD.
Menurutnya, banyak produk di Indonesia sebenarnya sudah halal, tetapi belum melapor atau mendaftarkan sertifikasinya.
Sebagai langkah strategis, BPJPH mendorong peran kampus sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center, serta mitra dalam sosialisasi sertifikasi halal. “Kami sangat mengharapkan adanya Halal Center di setiap kampus untuk mendukung percepatan sertifikasi,” tambahnya.
Selain itu, BPJPH juga terus melakukan pembenahan internal dan efisiensi anggaran sesuai kebijakan Presiden Prabowo, agar program sertifikasi halal lebih efektif dan berdampak luas.
ISTN dan PII Jajaki Kerja Sama
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai produsen industri halal global. Oleh karena itu, BPJPH sebagai badan halal nasional harus berada di garda terdepan dalam pengembangan ekosistem halal.
“Ini yang menjadi motivasi kita untuk melakukan kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk ISTN dan PII,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afriansyah menyampaikan bahwa dari sekitar 60 juta produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, baru 10% yang bersertifikat halal. Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal, BPJPH menggandeng berbagai lembaga, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), yang melibatkan organisasi masyarakat serta institusi pendidikan.
Rektor ISTN, Isnuwardianto, yang hadir bersama Wakil Rektor dan sejumlah dekan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan mandatory halal yang dicanangkan pemerintah. Ia menegaskan pentingnya peran akademisi dalam pengembangan industri halal, termasuk melalui pendirian kawasan industri halal. “Kampus perlu terlibat dalam membangun industri halal. Selain dari sisi riset, kami juga ingin mendukung pengembangan ekosistem industri halal melalui inovasi teknologi dan edukasi,” katanya.
Sebagai salah satu universitas swasta tertua di Indonesia, ISTN memiliki rekam jejak panjang dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk dalam sektor industri halal.
Sementara itu, Sulaeman dari PII menyoroti pentingnya kemudahan regulasi untuk meningkatkan investasi halal di Indonesia. Menurutnya, bagi masyarakat luar negeri, produk halal lebih sering dikaitkan dengan aspek kesehatan dibandingkan alasan agama.
Melalui kerja sama ini, ISTN dan PII berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung ekosistem industri halal di Indonesia, baik dari segi riset, edukasi, maupun investasi.
