Jakarta, TopBusiness—Protokol Amend the Asean Agreement on the Movement of Natural Persons (AAMNP) telah mendatangkan dampak positif ke Indonesia.
“Beberapa dampak positif dari pengesahan protokol, yaitu peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD 1,17 juta melalui surplus produsen atau pun konsumen. Serta peningkatan keluaran dan penyerapan tenaga kerja,” kata Menteri Perdagangan RI (Mendag), Budi Santoso. Ia menyebut hal itu via keterangan resmi untuk wartawan (15/2/2025).
Keuntungan tersebut terutama pada sektor profesional yang berada dalam lingkup jasa bisnis, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan.
Mendag mengatakan, pada 2024—2045, pengiriman tenaga kerja profesional Indonesia di negara Asean akan meningkat signifikan dengan proyeksi mencapai angka USD 7,8 miliar pada 2045. “Hal ini berpotensi meningkatkan surplus perdagangan jasa Indonesia dan Asean,” papar menteri tersebut.
AAMNP ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja. Dan telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015. Persetujuan ini mengatur pergerakan orang per orangan dan tenaga kerja profesional sementara di Asean.
Tujuannya, untuk mengurangi hambatan terhadap pergerakan lintas batas sementara orang per orangan dan tenaga kerja profesional di wilayah Asean.
