Jakarta, TopBusiness – PT Hillcon Tbk (IDX: HILL) melalui keterangan resmi di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan untuk aksi korporasi berupa pemecahan nilai nominal saham Perseroan atau Stock Split.
Rencana ini siap digelar usai menerima persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) HILL yang diadakan pada tanggal 3 Maret 2025 lalu.
“Pemegang Saham telah menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan (Stock Split) dari nilai nominal sebelumnya Rp100,- per saham menjadi Rp20,- per saham dan juga perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split tersebut,” sebut keterangan itu, Senin (10/3/2025).
Hal ini, kata dia, tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 tanggal 3 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU AH.01.03-0065168 tanggal 3 Maret 2025.
“Selanjutnya, Perseroan bermaksud untuk melaksanakan Stock Split dengan jadwal dan tata cara pelaksanaannya yaitu Rasio Stock Split sebesar 1:5, nilai nominal saham sebelum Stock Split dari Rp100 per saham menjadi Rp20 per saham, dengan jumlah saham sebelum Stock Split adalah 2.948.300.000 saham, maka sesudah Stock Split menjadi 14.741.500.000 saham,” bebernya.
Adapun untuk jadwal Stock Split itu adalah setelah jadwal pelaksanaan Stock Split diumumkan di situs web BEI dan situs web Perseroan hari ini, 10 Maret 2025, selanjutnya untuk akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama Rp100,- per saham di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi hingga 13 Maret 2025.
“Dan mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp20,- per saham di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasinya adalah mulai 14 Maret 2025. Dan dimulainya perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp20,- per saham di Pasar Tunai pada 18 Maret 2025 nanti,” pungkasnya.