Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-UPT-00055/BEI.WAS/03-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara atau unsuspensi saham PT Fortune Indonesia Tbk dengan kode emiten FORU.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi di laman idx.co.id, Jakarta.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00053/BEI.WAS/03-2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) di pasar reguler dan tunai.
Maka, lanjut Aji, dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 13 Maret 2025.
