Jakarta, TopBusiness—Pemegang saham XL Axiata yang tak setuju penggabungan usaha dengan Smartfren Telecom dan Smart Telecom, punya hak agar saham mereka dibeli dengan harga wajar, oleh XL Axiata.
Dalam hal tersebut, pemegang saham tersebut diberi kesempatan menjual sahamnya ke XL Axiata dalam batas maksimum tertentu. “Dan selebihnya akan dibeli oleh Axiata Investments dan BMT,” demikian dijelaskan oleh manajemen XL Axiata dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham, hari ini.
Di situ, dijelaskan juga bahwa harga beli tersebut, di Rp2.350 per lembar saham.
Itu merupakan harga berdasar rasio pertukaran penggabungan usaha yang disepakati dalam perjanjian penggabungan usaha. Pun, harga tersebut dalam rentang harga wajar berdasarkan laporan pendapat kewajaran dari KJPP (kantor jasa penilai publik).
Periode penyerahan formulir pernyataan menjual saham dari pemegang saham yang menolak penggabungan usaha, adalah 27 Maret 2025 hingga 10 April 2025. Formulir tersebut diserahkan ke BAE (Biro Administrasi Efek) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
