Jakarta, TopBusiness – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah resmi mengumumkan kebijakan tarif impor baru bertajuk Liberation Day. Dengan kebijakan ini, Trump menetapkan tarif dasar sebesar 10% untuk seluruh barang impor. Ini berarti tarif tambahan lebih tinggi bagi negara-negara dengan surplus perdagangan terhadap AS.
Indonesia termasuk negara terdampak dengan dikenai tarif sebesar 32%, meskipun pada Januari–Februari 2025, AS tercatat sebagai penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia (mencapai US$3,1 miliar).
Kebijakan proteksionis ini dinilai berisiko menekan kinerja ekspor nasional, terutama sektor tekstil, alas kaki, garmen, dan kelapa sawit.
Ekonom senior INDEF, Fadhil Hasan, menyebut bahwa langkah Trump berpotensi membawa dampak negatif terhadap ekonomi global maupun domestik AS. Ia menjelaskan bahwa kebijakan Trump didasarkan pada anggapan bahwa defisit perdagangan AS disebabkan oleh praktik perdagangan tidak adil dari negara mitra.
Tarif, lanjut dia, dianggap sebagai alat untuk mencapai empat agenda ekonomi utama Trump, yaitu pemangkasan pajak, penyederhanaan birokrasi, revitalisasi industri manufaktur, dan perdagangan yang lebih “adil”.
“Akan tetapi, saya menilai dasar perhitungan tarif, termasuk terhadap Indonesia, tidak memiliki basis objektif dan cenderung manipulative,” tegas dia, dalam keterangannya kepada media, Senin (7/4/2025).
Ia menekankan pentingnya kajian dampak tarif secara komprehensif, diplomasi aktif, diversifikasi pasar ekspor, dan penguatan ketahanan ekonomi domestik sebagai respons. “Retaliasi terbatas bisa menjadi opsi, namun harus sangat strategis,” sarannya.
Ahmad Heri Firdaus, ekonom INDEF lainnya, juga menilai, tarif tinggi dari AS terhadap Indonesia sangat tidak proporsional, terutama karena Indonesia menerapkan tarif moderat dan cenderung menurunkan hambatan dagang. Sementara AS sendiri sudah lama menerapkan berbagai hambatan non-tarif yang ketat.
Ia juga memaparkan hasil simulasi model Global Trade Analysis Project (GTAP) yang menunjukkan bahwa dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar -0,05%, namun dampak tidak langsung tetap perlu diwaspadai karena bisa memengaruhi permintaan global terhadap produk Indonesia.
“Dalam hal ini, diplomasi dinilai sebagai respons yang paling rasional dan menghindari eskalasi konflik dagang,” sebut Heri.
Sementara itu, ekonom INDEF lainnya, Tauhid Ahmad menyoroti konteks geopolitik dan ketidakpastian kebijakan global yang meningkat tajam sejak Desember 2024, bahkan melebihi saat pandemi.
Ia menyebut fase ini sebagai era proteksionisme baru yang dipicu oleh kebijakan Trump, termasuk penghentian bantuan asing, reformasi lembaga internasional, hingga tarif agresif terhadap negara-negara seperti Kamboja, Vietnam, dan Indonesia.
Tauhid mengusulkan tujuh langkah strategis yang perlu ditempuh Indonesia, yaitu mengevaluasi hambatan perdagangan utama, menyatakan sikap tegas terhadap tarif tidak adil, menegosiasikan penundaan tarif, memberikan dukungan darurat untuk industri terdampak, membentuk tim lintas kementerian untuk respons cepat, mengadaptasi strategi perdagangan internasional, serta menyesuaikan kebijakan fiskal dan moneter secara hati-hati guna menjaga stabilitas makroekonomi.
“Jadi, kebijakan tarif resiprokal AS dapat memicu perang dagang global dan memberikan tekanan signifikan terhadap perekonomian, termasuk Indonesia,” kata Tauhid yang juga Direktur Eksekutif INDEF itu.
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah strategis berbasis analisis menyeluruh, menjaga posisi diplomatik yang tegas namun konstruktif, dan memperkuat fondasi ekonomi dalam negeri agar lebih tahan terhadap guncangan eksternal.
