Jakarta, BusinessNews Indonesia—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini tengah dalam persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan atau Anti Bribery Management System.
ISO 37001 merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti-suap.
“Instrumen ini isinya serangkaian tindakan, kontrol, dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap,” kata Wakil Kepala SKK Migas, Sukandar, dalam keterangan pers hari ini (16/8/2017).
Dia menyatakan, SKK Migas selalu berkomitmen untuk mencegah praktik – praktik penyuapan.
“Salah satu usaha yang dilakukan adalah saat ini SKK Migas tengah dalam persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standar internasional dari sistem manajemen antipenyuapan,” ujar Sukandar.
Sumber Ilustrasi: Istimewa