Jakarta, TopBusiness – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) produk sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2025. Kebijakan ini menaikkan tarif PE dari 7,5 persen menjadi 10 persen mulai berlaku pada 17 Mei 2025.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menyebut kebijakan tersebut sangat merugikan petani sawit, terutama karena berdampak langsung pada penurunan harga tandan buah segar (TBS).
“Kenaikan pungutan ini akan langsung menurunkan harga TBS petani. Ini sama seperti bulan Januari lalu, saat pungutan naik menjadi 10 persen, harga TBS petani langsung anjlok,” tegas Sabarudin dalam ketarangan tertulisnya, Senin (19/5/2025).
SPKS memprediksi kenaikan tarif PE ini dapat menurunkan harga TBS di tingkat petani hingga Rp500 per kilogram.
Kebijakan ini dinilai hanya berpihak pada industri besar, khususnya dalam mendukung subsidi program biodiesel B40.
“Pungutan ini 90 persen digunakan untuk subsidi biodiesel, padahal tidak ada kontribusi langsung dari perusahaan-perusahaan biodiesel untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” tambah Sabarudin.
Sabarudin menilai, kebijakan ini menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan kepentingan konglomerat ketimbang petani kecil.
Sejak program subsidi berjalan, SPKS mencatat sudah lebih dari Rp150 triliun dana PE digunakan untuk mendukung biodiesel.
Namun, perusahaan-perusahaan besar penerima subsidi tersebut dinilai tidak memiliki kemitraan langsung dengan petani sawit. Akibatnya, petani tetap menjual TBS lewat tengkulak dengan harga lebih rendah.
