TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Beberkan Kondisi Klaim Asuransi Kesehatan Sebelum Regulasi Baru Berlaku

Albarsyah
3 June 2025 | 16:09
rubrik: Finance
Genjot Penetrasi, Insurance Day Digelar di 18 Kota

Sumber Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola dan keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan. Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas tingginya rasio klaim di industri asuransi.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengungkapkan bahwa hingga April 2025, rasio klaim asuransi kesehatan pada perusahaan asuransi jiwa tercatat mencapai 51,29%, sedangkan di asuransi umum mencapai 49,97%. Kondisi ini jauh lebih baik dari posisi tahun lalu di mana rasio klaim mencapai di atas 100%.

“Perbaikan rasio klaim dilakukan dengan penyesuaian tarif premi,” kata Ogi dalam konfrensi pers daring, Senin (2/6/2025) 

Atas kondisi respons penyelenggara atas inflasi medis dengan kenaikan harga, Ogi menyebut regulasi baru dibutuhkan. Kondisi ini agar menjamin kesinambungan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah maupun di sektor komersial.

OJK juga mencatat bahwa perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum telah menyelesaikan proses self-assessment (suransi) atas lini usaha asuransi kesehatan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar penguatan kebijakan OJK di sektor tersebut.

Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025 telah tersedia di laman resmi OJK. “Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dalam kesempatan pertama,” kata Ogi.

Menurut Ogi, latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya tekanan biaya kesehatan akibat inflasi medis yang cenderung lebih tinggi dibandingkan segmen asuransi lainnya. Dalam ketentuan baru ini, OJK juga mendorong pembenahan menyeluruh pada praktik asuransi kesehatan, termasuk pemanfaatan data digital, serta pembentukan medical advisory board di perusahaan asuransi.

SE OJK No. 7/2025 juga mengatur penerapan fitur copayment untuk layanan rawat jalan dan rawat inap, serta skema coordination of benefits (COB) yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:   Lembar Fakta BCA Digital #BuatBaik ‘bluForce Volunteer Program’

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat peran aktuarial, dan memperbaiki struktur produk agar lebih adil serta sesuai kebutuhan peserta.

Tags: ojk
Previous Post

Menteri Bahlil Tuding IMF Jadi Dalang Lifting Minyak Indonesia Anjlok

Next Post

PLTS Bakal Dibangun Besar-besaran Sampai 2034, ESDM Ungkap Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR