Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan aturan baru tentang kebijakan dan pengaturan tata impor yang berkaitan dengan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), khususnya pakaian jadi.
Berlarut-larutnya proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan membuat banyak perusahaan dari industri TPT yang kolaps.
“Banyak perusahaan mengalami tekanan berat akibat masuknya barang impor dalam jumlah besar, sementara penegakan hukum terhadap pelanggaran impor ilegal masih sangat lemah. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa regulasi yang lebih protektif, industri TPT dikhawatirkan menghadapi gelombang PHK lanjutan yang lebih besar, terutama di sektor padat karya yang selama ini menjadi tumpuan jutaan pekerja di berbagai daerah,” kata Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastratmaja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Jemmy mengapresiasi usaha dari Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk memastikan proses revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bisa dijalankan. Saat ini revisi Permendag 8/2024 hanya perlu menunggu penyelesaian dari sisi administrasi.
Budi memastikan dalam perubahan regulasi nantinya tidak akan membuat Indonesia menjadi kebanjiran produk impor, khususnya untuk komoditas terkait hasil industri padat karya, industri strategis, dan ketahanan pangan.
“Percepatan revisi Permendag 8/2024 menjadi krusial, bukan hanya untuk memberikan kepastian usaha, tetapi juga sebagai langkah penyelamatan terhadap potensi krisis ketenagakerjaan nasional. Tentunya kami ingin mendorong dan mendukung usaha dari Pak Menteri Perdagangan yang sudah menyelesaikan proses revisi (Permendag No 8 Tahun 2024). Kami menunggu,” ujar Jemmy.
Lebih lanjut, dia mengatakan dengan adanya kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat terhadap China dan negara tertentu, Indonesia saat ini menjadi target penetrasi baru bagi produk pakaian jadi murah.
