TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Profesi Penilai Diperlukan Tetapi Tanpa Undang-undang

Achmad Adhito
22 October 2017 | 14:13
rubrik: Business Info
Hore…UU Arsitek Disahkan

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia—Wakil Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi), Budi Prasodjo, mengatakan bahwa profesi penilai saat ini semakin dibutuhkan. “Selain untuk kepentingan perbankan maupun pasar modal, saat ini peran penilai menjadi sangat penting dalam pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang menjadi fokus pemerintah,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima oleh Majalah BusinessNews Indonesia (21/10/2017).

Sesuai dengan Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mengamanatkan bahwa ganti kerugian atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur harus dinilai oleh penilai independen.

“Peran penilai menjadi sangat sentral mengingat kendala utama dalam pembangunan infrastruktur adalah pengadaan tanah, dan problem utama dalam pengadaan tanah adalah besaran ganti kerugian yang layak dan adil,” kata Budi.

Dia lantas mengatakan bahwa dengan meningkatnya peran penilai ini, sekaligus meningkatnya tanggung jawab dan risiko atas pekerjaan penilaian. Sayangnya sampai dengan saat ini, profesi penilai di Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur dan sekaligus melindungi penilai maupun masyarakat sebagai pengguna jasa penilai.

Dibandingkan dengan profesi lain di Indonesia seperti akuntan publik, arsitek, dokter, dan lain-lain yang telah memiliki undang-undang, profesi penilai memang termasuk tertinggal.

“Begitu juga jika dibandingkan dengan profesi penilai di negara lain yang rata-rata sudah memiliki peraturan sekelas undang-undang, sementara profesi penilai di Indonesia hanya dinaungi oleh Peraturan Menteri Keuangan,” kata dia.

 

BACA JUGA:   Dukung Pembangunan Rumah Aman dan Berkualitas, Jendela Alumunium ber-SNI Hadir di Sumatera Utara
Tags: budi prasodjomasyarakat profesi penilai indonesia
Previous Post

Perbaikan Ekonomi Dunia Terus Berlanjut

Next Post

Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp6.600 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR