Jakarta, TopBusiness – PT MDTV Media Technologies Tbk atau kode emiten NETV melaporkan pengunduran diri anggota direksi Perseroan. Manajemen menilai, informasi atau fakta material ini tidak memiliki dampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha.
Demikian terpantau dari laporan manajemen NETV kepada PT Bursa Efek Indonesia alias BEI, melalui website idx.co.id, di Jakarta.
Pada tanggal 25 Juni 2025, Perseroan telah menerima surat Pengunduran Diri dari Bapak Esmal Diansyah dan Bapak Priyadarshi Anand selaku Direktur Perseroan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Terbuka, perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu paling lama 90 hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri.
