Jakarta, BusinessNews Indonesia—Sekuritisasi yang dilakukan di Indonesia saat ini masih terbatas pada sekuritisasi KPR konvensional. Dalam perkembangannya, bank konvensional sudah banyak yang beralih kepada bisnis KPR syariah.
“Untuk meningkatkan pembiayaan perumahan berbasis syariah, salah satunya dapat dilakukan melalui sekuritisasi terhadap PPR syariah yang nanti hasilnya digunakan kembali untuk mendanai KPR syariah selanjutnya,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, seperti ditulis situs resmi kementerian tersebut (19/10/2017).
Kementerian PUPR dan PT SMF meluncurkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah. Peluncuran tersebut dilaksanakan di Jakarta (18/10/2017).
Dalam sambutannya, Lana mengatakan bahwa permasalahan di sektor perumahan terkait dengan kurangnya pasokan rumah dengan harga terjangkau yang bisa dibeli oleh masyarakat, dan lemahnya permintaan terhadap perumahan akibat mahalnya harga rumah dan bunga pembiayaan perumahan.
“Permasalahan lainnya adalah terkait dengan pemanfaatan sumber-sumber dana jangka panjang bagi pembiayaan perumahan melalui intermediary lembaga pembiayaan sekunder perumahan. Hal ini dikarenakan belum optimalnya dukungan perangkat-perangkat peraturan untuk operasionalisasi lembaga pembiayaan sekunder perumahan tersebut,” ungkap Lana.
Oleh karena itu, pemerinta menetapkan strategi kebijakan pembangunan perumahan 2015-2019 bidang pembiayaan melalui peningkatan pembiayaan sekunder perumahan sebesar 15% per tahun untuk transaksi sekuritisasi KPR.
“Untuk mencapai target ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengaturan pasar sekunder perumahan melalui Perpres No. 101 Tahun 2016. Dengan Perpres tersebut pemerintah memerluas lingkup bisnis perusahaan pembiayaan sekunder perumahan agar dapat meningkatkan penyaluran dana jangka panjang kepada lembaga penerbit,” kata Lana.
