Jakarta, TopBusiness – Pada tanggal 28 Mei 2025, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Cendy Hadiputranto, MBA selaku Direktur Perseroan, yang akan berlaku efektif pada tanggal 28 Juni 2025.
Demikian disampaikan Corporate Secretary PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), Chandra Devikemalawaty, melalui website idx.co.id, di Jakarta.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham selambatlambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri dimaksud.
Dijelaskan, sampai dengan saat ini, belum ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi, keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
