Jakarta, BusinessNews Indonesia—Bank Indonesia membuka transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-USD untuk mata uang Euro (EUR), mulai 25 Oktober 2017. Sebelumnya, Bank Indonesia telah membuka transaksi serupa untuk Yen di 12 Juli 2017.
“Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional,” ucap Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, dalam keterangan pers (23/10/2017).
Window time transaksi itu dalam mata uang non-USD dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.
Bank dapat mengajukan transaksi itu untuk EUR, dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar EUR 1 juta, dengan kelipatan penawaran sebesar EUR 100.000. Tenor yang tersedia untuk tiga bulan dan enam bulan.
Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi.
Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
“Melalui kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rp,” Agusman Menjelaskan.
