TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Kasih Bocoran Soal Skema CoB, Asuransi Bakal Tanggung 175%

Albarsyah
7 July 2025 | 13:03
rubrik: Finance
Kalangan Kaya Kian Minati Teknologi Kesehatan

Ilustrasi teknologi kesehatan. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyinggung rencana skema terbaru cordination of benefit (CoB) antara layanan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, akan ada perubahan standar klaim layanan kesehatan. Jika sebelumnya menggunakan sistem INA-CBG (Indonesian Case-Based Groups), ke depan akan diganti menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Menurut Ogi, standar layanan i-DRG nantinya menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat. Total plafon manfaat yang bisa digunakan oleh peserta dan pemegang polis akan mencapai 250% dari standar i-DRG. “Total limitnya, itu 250% dari standar IDRG, di mana 75% akan ditanggung BPJS Kesehatan, sisanya akan ditanggung oleh asuransi swasta 175% maksimum,” kata Ogi dalam Rapat Kerja dengan DPRI RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).

Ogi menambahkan, pembagian ini masih dalam tahap pembahasan. Ke depan, pemegang polis tetap dapat langsung mengakses layanan dari asuransi swasta, asalkan ia merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dengan skema tersebut, peserta dapat memilih untuk tidak melalui jalur rujukan BPJS dan langsung menggunakan layanan asuransi swasta. Namun, tarif layanan akan mengikuti perjanjian premi yang bersifat komersial.

Kendati begitu, batas penjaminan tetap maksimal 250% dari standar i-DRG dan tidak boleh melebihi nilai tersebut. OJK menyebut skema ini akan menjadi acuan nasional yang harus disepakati seluruh pihak terkait.

Pihak-pihak tersebut meliputi BPJS Kesehatan, asosiasi industri asuransi seperti AAJI, AAUI, dan AASI, serta asosiasi rumah sakit baik vertikal maupun swasta. Kesepakatan CoB ini nantinya akan dituangkan dalam nota kesepakatan dan ditetapkan sebagai standar oleh Menteri Kesehatan.

BACA JUGA:   BI dan Industri Keuangan Luncurkan Gerakan Perlindungan Konsumen
Tags: ojk
Previous Post

Perlu Evaluasi Total Inflasi Beras di Tengah Surplus Semu

Next Post

Pertamina Drilling Paparkan Inovasi Energi Berkelanjutan di Seminar Universitas Trisakti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR