Jakarta, TopBusiness – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus untuk mengurusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Usulan ini dilatarbelakangi lemahnya struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD, karena saat ini hanya ditangani pejabat eselon III.
“Saya melihat di internal Kemendagri, strukturnya enggak kuat. Kenapa? Karena diawaki oleh seorang Kasubdit, eselon III. Kalau dia ke lapangan, koordinasi sama kepala daerah, gubernur mungkin terlalu jauh. Pasti dikasih ketemunya nanti diwakil-wakilin semua,” ujar Tito seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (16/7/2025).
Dengan setingkat direktur jenderal (Dirjen) akan memberikan kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD di seluruh daerah. Selain itu, pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri akan lebih mudah mengoordinasikan para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tito menyebutkan, jumlah BUMD yang ada di Indonesia cukup besar, yaitu 1.019 entitas, dengan total aset yang dikelola mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun. Sayangnya, kontribusi BUMD terhadap keuangan daerah dinilai belum optimal. “Sayang, dividennya kecil, hanya 1 persen lebih. Itu enggak sesuai lah pokoknya,” kata Tito.
Tito juga menyatakan tengah menyusun regulasi-regulasi baru terkait pengelolaan BUMD. Saat ini, Kemendagri baru memiliki dua peraturan menteri yang mengatur soal BUMD, yaitu terkait penyelenggaraan air minum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Tito lantas membuka opsi penguatan regulasi melalui pembentukan peraturan pemerintah dan penyusunan rancangan undang-undang khusus tentang BUMD.
“Saya juga sudah buat tim untuk menyusun RUU khusus BUMD. Mau dipakai atau enggak, itu urusan belakangan. Yang penting kami sudah siapkan dulu. Tim sudah saya bentuk internal, nanti akan melibatkan ahli-ahli termasuk dari Kementerian BUMN dan ahli ekonomi,” kata Tito.
Dia menambahkan, payung hukum baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD, termasuk mekanisme pembubaran bagi BUMD yang terus merugi. “’Kan ada sekitar 58 persen BUMD yang tidak sehat dan kurang sehat, kemudian 300 BUMD yang rugi. Tapi enggak ada kewenangan dari pusat untuk melakukan pembubaran,” pungkasnya.
