Jakarta, TopBusiness—Standardisasi merupakan solusi strategis yang perlu diterapkan oleh pelaku industri batik untuk menghadapi pergerakan pasar dan tantangan globalisasi. Penerapan standar, seperti SNI Batik (Standar Nasional Indonesia), SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), Batikmark, Sertifikasi Halal, dan Sertifikasi Industri Hijau, dapat memberikan jaminan kualitas, keaslian, dan keberlanjutan proses produksi.
“Setiap standardisasi ini menjamin suatu aspek,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian RI (IKMA Kemenperin) Reni Yanita dalam keterangannya di Jakarta (20/7/2025).
Standardisasi itu seperti SNI untuk kualitas produk, SKKNI untuk kompetensi perajin, Batikmark untuk keaslian produk. “Sedangkan Halal dan Industri Hijau merupakan standardisasi khusus yang berpotensi memerluas akses pasar bahkan sampai ke luar negeri,” tuturnya.
Reni menekankan, standardisasi tidak hanya penting bagi keberlangsungan usaha dari sisi produksi, tetapi juga memberikan nilai tambah pada aspek branding.
“Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap isu keaslian, estetika, dan keberlanjutan lingkungan, batik yang tersertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk menjadi pilihan utama konsumen,” imbuhnya.
