Jakarta, TopBusiness – PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk (kode emiten: BMSR) melalui anak usaha, PT Hidrogen Peroxida Indonesia, menyuntikkan sejumlah dana. Perseroan memiliki 46% saham dalam entitas tersebut.
Menurut Corporate Secretary BMSR, Monika Elisabeth, merujuk pada:
- Ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
- Keterbukaan Informasi PT Bintang Mitra Semestaraya, Tbk (Perseroan) dalam Surat No. 110/DIRBMSR/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang telah disampaikan sebelumnya.
“Maka dengan ini, Perseroan menyampaikan Laporan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Corporate Action Perseroan melalui investasi di PT Hidrogen Peroxida Indonesia, di mana Perseroan memiliki 46% saham dalam entitas tersebut,” kata Monika di website idx.co.id, di Jakarta, hari ini.
Pada tanggal 23 Juli 2025, PT Hidrogen Peroxida Indonesia telah menandatangani Akta Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Sindikasi. Adapun perubahan yang dimaksud adalah penambahan Fasilitas Kredit yang semula Rp 160.000.000.000 (seratus enam puluh milyar) menjadi Rp 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh milyar) dengan opsi peningkatan menjadi Rp 600.000.000.000 (enam ratus milyar) dari sejumlah bank nasional di antaranya:
- PT Bank Victoria International Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
- PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank Oke Indonesia Tbk
Untuk tujuan pembangunan pabrik Hidrogen Peroksida (H2O2) yang berlokasi di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
