TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jual Beli Saham Diteken, VCG Siap Kuasai 59,34% Saham TGUK

Busthomi
25 July 2025 | 16:28
rubrik: Capital Market
Ini Target Baru TGUK Usai Jadi Perusahaan Tercatat di BEI

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusines – PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI) bersama dengan Visionary Capital Global Pte. Ltd. (VCG) baru saja menandatangani perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) atau saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (IDX: TGUK). Proses ini sudah ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 18 Juli 2025 lalu.

“Kami sampaikan perkembangan atas negosiasi rencana pengambilalihan saham TGUK, bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, Pemegang saham pengendali TGUK yaitu PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI) bersama dengan Visionary Capital Global Pte. Ltd. (VCG) selaku calon pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) terkait penjualan saham Perseroan sebanyak 2.119.104.818 lembar saham, sehingga VCG akan memiliki dan menguasai 59,34% saham di TGUK,” tutur Direktur Utama TGUK, Maulana Hakim, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/7/2025).

Lebih lanjut ditegaskan Maulana, penyelesaian rencana pengambilalihan saham TGUK tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedent) dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam CSPA. Ketentuan itu antara lain, proses klarifikasi dan/atau tinjauan regulator terhadap TGUK telah diselesaikan dengan baik, dan saham tercatat TGUK telah kembali aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Akan tetapi, jika jual beli saham tersebut belum diselesaikan pada sebelum atau paling lambat pada 30 September 2025, kecuali disetujui lain oleh VCG dan DKI, CSPA akan diakhiri dan transaksi pengambilalihan akan dibatalkan secara otomatis,” kata dia.

Apabila transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tersebut diselesaikan, VCG akan menjadi pengendali baru dari TGUK. Dengan begitu, kata dia, VCG akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku.

BACA JUGA:   Berikut, 6 Saham Rating Buy untuk Hari Ini
Tags: CPSAjual beli sahamPT Platinum Wahab Nusantara TbkSaham TGUK
Previous Post

IHSG di Penutupan Perdagangan Akhir Pekan Naik

Next Post

Astra Financial Kembali Hadirkan Journalist Competition 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR