TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Lowongan untuk Naker Diyakini akan Naik, Ini Sebabnya

Achmad Adhito
29 July 2025 | 20:35
rubrik: Business Info
Wabah Covid,  Latinusa  Usahakan Produksi Tinplate Lancar

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Serapan tenaga kerja di sektor industri, terutama industri padat karya akan terus meningkat ke depan. “Optimisme ini didukung empat hal,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta (29/7/2025).

Empat hal itu adalah, pertama: pemerintah telah menerbitkan revisi kebijakan relaksasi impor atau Permendag 8 tahun 2024. Meski kebijakan ini berlaku dalam waktu dua bulan ke depan namun, semangatnya telah ditangkap oleh industri dalam negeri terutama industri yang berorientasi pasar domestik. Kebijakan ini diharapkan mengendalikan volume produk impor murah ke pasar domestik dan kembali mendongkrak utilisasi produksi serta penyerapan tenaga kerja terutama pada industri padat karya.

Kedua, Kemenperin telah merampungkan proses harmonisasi antar Kementerian terkait Rancangan Permenperin KIPK (Kredit Industri Padat Karya). Regulasi itu akan diterbitkan bersamaan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang juga masih dalam proses.

Dengan Permenperin ini maka sekitar 2.722 perusahaan industri pada karya berpeluang akan dapat menikmati insentif ini dan membantu mereka menahan untuk tidak melakukan PHK terhadap tenaga kerjanya, meningkatkan utilisasi produksi, dan daya saing produknya.

Ketiga, dampak dua kesepakatan dagang bersejarah yang dicatat oleh Presiden Prabowo, yakni kesepakatan dagang Indonesia-Amerika dan kesepakatan dagang Indonesia-Uni Eropa. Berkat dua kesepakatan dagang ini telah menggairahkan industri dalam negeri terutama industri yang berorientasi ekspor. Kemenperin juga telah menerima laporan dari beberapa industri dalam negeri yang sebelumnya berorientasi domestik untuk mulai mengarahkan produknya ke pasar Amerika dan Uni Eropa pasca-penandatanganan kesepakatan dagang tersebut.

Meningkatnya permintaan ekspor dan utilisasi produksi pasca-kesepakatan dagang tersebut akan melindungi pekerja industri dari PHK, juga menyerap tenaga kerja lebih banyak.

BACA JUGA:   Brantas Abipraya Raih Penghargaan K3L Tingkat Dunia

“Kami juga optimis bahwa penyelesaian perjanjian dagang Indonesia-Amerika dan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) akan dapat membuka peluang lebih besar bagi industri ekspor Indonesia ke pasar Eropa.”

Keempat, Kemenperin akan meningkatkan demand produk manufaktur untuk memenuhi kebutuhan pemerintah melalui reformasi tata kelola TKDN. Reformasi ini akan membuat proses penghitungan TKDN menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Skor TKDN yang tinggi akan meningkatkan aksesibilitas produk dalam negeri dalam belanja pemerintah, memperkuat permintaan industri lokal, meningkatkan utilisasi produksi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

Saat ini, diperkirakan sekitar 3,2 juta rakyat Indonesia bekerja pada industri dalam yang memasok kebutuhan pemerintah ini. Dengan reformasi kebijakan TKDN diharapkan tenaga kerja yang terserap melalui belanja pemerintah atas produk dalam negeri bisa naik lebih tinggi.

“Kami meyakini bahwa dengan berbagai kebijakan strategis ini, sektor industri nasional akan tetap menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Narasi badai PHK yang dilekatkan pada industri manufaktur tidak menggambarkan keseluruhan dinamika industri yang sedang ekspansif saat ini,” ungkap Febri.

Tags: kemenperinlowongan tenaga kerjarevisi relaksasi impor
Previous Post

WIKA Beton Resmi Masuk Proyek Metro Manila Subway

Next Post

RS Mayapada Dibangun di Jakarta Garden City

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR