Jakarta, TopBusiness – Mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00138/BEI.WAS/07-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) pada tanggal 30 Juli 2025.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id, di Jakarta
Suspensi saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) pada tanggal 30 Juli 2025. Penghentian sementara perdagangan saham BUVA tersebut dilakukan di pasar reguler dan unai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
