Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00136/BEI.WAS/08-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (kode emiten: MINA).
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00144/BEI.WAS/08-2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 5 Agustus 2025,” pungkas Aji.
